Rapat pada 10 November 2025 membahas kebijakan akademik terkait usulan penerapan Work From Home (WFH) pada hari Jumat dan implikasinya terhadap pelaksanaan perkuliahan di berbagai fakultas. Pembahasan dilakukan secara mendalam dengan mempertimbangkan karakteristik pembelajaran yang berbeda-beda di setiap fakultas, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat mengakomodasi kebutuhan masing-masing unit akademik secara tepat.
Salah satu poin utama yang menjadi perhatian dalam rapat adalah perbedaan mendasar antara mata kuliah teori dan mata kuliah praktik. Perkuliahan berbasis teori dinilai lebih memungkinkan untuk dilaksanakan secara daring dalam skema WFH, mengingat materi dapat disampaikan melalui platform digital tanpa mengurangi substansi pembelajaran. Sebaliknya, mata kuliah yang didominasi kegiatan praktik memerlukan pendekatan berbeda karena membutuhkan kehadiran fisik, peralatan, dan interaksi langsung antara dosen dan mahasiswa.
Merespons perbedaan tersebut, rapat menetapkan bahwa penerapan WFH pada hari Jumat dapat dilaksanakan dengan penyesuaian pada masing-masing fakultas sesuai kebutuhan spesifiknya. Kebijakan ini bersifat fleksibel dan tidak seragam, sehingga setiap fakultas diberikan keleluasaan untuk menentukan metode pelaksanaan pembelajaran yang paling sesuai dengan kondisi dan karakteristik program studinya.
Keputusan ini mencerminkan pendekatan universitas yang adaptif dalam merespons kebutuhan operasional akademik tanpa mengorbankan kualitas pembelajaran. Dengan fleksibilitas yang diberikan, diharapkan seluruh fakultas dapat mengimplementasikan kebijakan WFH secara optimal, menjaga efektivitas perkuliahan, serta tetap memenuhi capaian pembelajaran yang telah ditetapkan dalam kurikulum masing-masing program studi.